Kebijakan penataan ruang di Indonesia, membagi wilayah daratan menjadi Kawasan Hutan dan Area Penggunaan Lain. Kawasan Hutan adalah wilayah tertentu di Indonesia yang ditetapkan oleh pemerintah (melalui Menteri Kehutanan) sebagai Kawasan Hutan. Melalui penetapan ini maka Kawasan Hutan tunduk pada peraturan perundang-undangan di bidang Kehutanan. Kawasan Hutan ditata oleh Kementerian Kehutanan berdasarkan fungsi produksi, lindung dan konservasi. Penataan ini adalah bagian dari pengurusan hutan oleh Kementerian Kehutanan. Selain penataan di atas, pengurusan hutan juga meliputi kegiatan penelitian & pengembangan dan pendidikan & pelatihan. Oleh karena itu tanpa kegiatan penelitian dan pendidikan kehutanan, maka pemerintah belum sepenuhnya mengurus sumber daya hutan nasional.
Pada ketiga fungsi Kawasan Hutan di atas, pemerintah juga dapat menetapkan apa yang disebut Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus (KHDTK) yakni pemberian fungsi tambahan di atas fungsi utamanya dengan label sebagai hutan penelitian & pengembangan atau hutan pendidikan & pelatihan. Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus (KHDTK) dapat diberikan “hak” pengelolaanya kepada perguruan tinggi seperti halnya Universitas Mulawarman. Secara formal, melalui Keputusan Nomor 160/Menhut-II/2004, Kementerian Kehutanan menunjuk sebagian Kawasan Hutan di dalam Taman Hutan Raya Bukit Soeharto di Kabupaten Kutai Kartanegara seluas ±20.271 hektare, sebagai Hutan Penelitian dan Pendidikan Universitas Mulawarman yang selanjutnya disingkat menjadi KHDTK HPPUM. Hingga saat ini Universitas Mulawarman masih dipercaya untuk mengelola KHDTK HPPUM melalui UPA Sumber Daya Hayati Hutan Tropis Lembab Universitas Mulawarman.
Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus Hutan Penelitian & Pendidikan Universitas Mulawarman adalah bagian dari Taman Hutan Raya Bukit Soeharto di Kabupaten Kutai Kartanegara yang saat ini sepenuhnya bagian dari wilayah Ibu Kota Nusantara. Secara geografis, KHDTK ini berada pada koordinat 116o58’59.77” - 117o09’52.42” BT dan 0o45’33.17” - 0o56’11.23” LS. Berdasarkan Berita Acara Tata Batas yang telah dilakukan di tahun 1999 yang lalu oleh Kementerian Kehutanan, luas KHDTK HPPUM adalah 20.405,7 hektare dengan panjang batas 96.648,68 meter.
Idealnya tutupan lahan di KHDTK HPPUM sepenuhnya adalah hutan sehingga fungsi konservasi atau pengawetan keanekaragaman hayati (flora dan fauna) serta habitatnya dapat berjalan semestinya. Namun dikarenakan akses di dalam KHDTK HPPUM sangat terbuka (antara lain adanya jalan arteri Balikpapan – Samarinda) maka gangguan dan tekanan terhadap KHDTK HPPUM sangat tinggi. Oleh karena itu, tutupan lahan di KHDTK HPPUM sangat bervariasi meliputi hutan, belukar, areal kebun, areal pertanian/ladang, lahan terbuka dan lain sebagainya. Tutupan hutan hingga tahun 2021 masih ±50% dari total luas keseluruhan KHDTK HPPUM. Luas tutupan hutan ini ada kecenderungan menurun seiring dengan meningkatkan pembukaan lahan ilegal yang dipicu salah satunya oleh pemindahan Ibu Kota Nusantara di wilayah Kecamatan Sepaku.
Sejak tahun 1997, telah dibangun plot penelitian permanen seluas 9 hektare untuk mempelajari suksesi alami hutan pasca kebakaran tahun 1997/1998 dan pasca demonstrasi penebangan hutan pada berbagai intensitas. Hasil identifikasi seluruh pohon di dalam plot penelitian permanen berdiamater ≥10 cm, diperoleh sedikitnya 568 jenis pohon dari 57 family. Family Euphorbiaceae, Lauraceae dan Dipterocarpaceae adalah 3 familiy dominan pohon-pohon yang berhasil diidentifikasi. Dua jenis populer dari family Lauraceae yang dijumpai adalah Litsea sp. dan Eusideroxylon zwageri (Ulin). Sementara itu untuk family Dipterocarpaceae yang merupakan penciri dari pohon-pohon bernilai ekonomi tinggi di hutan tropis lembap Kalimantan, dijumpai sebanyak 40 jenis dari 7 genera (Anisoptera sp., Cotylelobium sp., Dipterocarpus sp., Hopea sp., Parashorea sp., Shorea sp., dan Vatica sp.).
Lebih jauh, sebagaimana dilaporkan Toma, et al. (2017), pada awal pengukuran di dalam plot penelitian permanen 9 hektare ini, terdapat 429±51 batang pohon per hektare-nya. Jumlah batang pohon ini setara dengan berat biomassa atas permukaan tanah sebesar 279±49 ton per hektare. Biomassa atas permukaan tanah di dalam plot penelitian ini bertambah (AGB gain) sebesar ±8 ton per hektare per tahunnya (2005-2013). Namun pada periode yang sama juga terjadi kematian alami pohon-pohon dan menyebabkan hilangnya biomassa atas permukaan tanah (AGB loss) sebesar ±2 ton per hektare per tahun.
Beberapa jenis flora di KHDTK HPPUM termasuk kategori “critically endangered” berdasarkan database IUCN yakni Aquilaria malaccensis (gaharu), Dipterocarpus cornutus (keruing), dan Hopea rudiformis. Selain itu terdapat jenis palem yang dilindungi berdasarkan peraturan perundangan-undangan di bidang kehutanan karena hanya ada di Borneo (endemik) yakni Borassodendron borneense (bendang).
Meskipun mengalami gangguan akibat pembukaan hutan menjadi lahan-lahan pertanian dan perkebunan, namun hasil inventarisasi dan identifikasi oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Timur di tahun 2021, masih menemukan cukup banyak spesies satwa liar dari beberapa kelas di wilayah Tahura Bukit Soeharto yang didalamnya terdapat KHDTK HPPUM. Untuk kelas Mamalia, masih dijumpai ±42 jenis, sedangkan kelas Aves teridentifikasi sebanyak ±149 jenis. Selanjutnya, kelas Amphibia terdapat 11 jenis, sementara kelas Reptilia sebanyak 9 jenis. Jenis mamalia penting yang masih ada antara lain Hylobates muelleri (owa-owa), Nasalis larvatus (bekantan) dan Neofelis diardi (macan dahan).
Secara administrasi pemerintahan, KHDTK HPPUM berada di lima kelurahan/desa yang tersebar di 4 kecamatan. Mayoritas KHDTK HPPUM berada di Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Muara Jawa dengan proporsi ±50,86%. Selanjutnya secara berturut-turut, KHDTK HPPUM berada di Desa Batuah (Kecamatan Loa Janan), Kelurahan Bukit Merdeka (Kecamatan Samboja Barat), Desa Senipah dan Desa Handil Bakti (Kecamatan Samboja) dengan proporsi secara berturut-turut 31,74%, 13,05%, 3,90% dan 0,45%. Sebagian dari warga masyarakat di 5 desa/kelurahan ini memanfaatkan KHDTK HPPUM sebagai sumber mata pencaharian khususnya dari sektor pertanian dan perkebunan seperti nenas, buah naga, lada, karet dan sawit. Terlepas bahwa masyarakat di dalam KHDTK HPPUM melakukan aktivitas yang tidak sejalan dengan tujuan konservasi, namun memberdayakan masyarakat melalui pola-pola kemitraan juga merupakan tugas pengelola KHDTK HPPUM sesuai regulasi yang ada. Oleh karena itu, kegiatan penelitian dan pengabdian pada masyarakat oleh sivitas akademika Universitas Mulawarman perlu untuk terus digalakkan di lokasi ini.
Untuk keperluan penelitian dan pendidikan, telah dibangun Stasiun Riset di jalan arteri Balikpapan – Samarinda Km. 54 atas hibah dari Japan International Cooperation Agency (JICA) di tahun 1981 yang lalu. Hingga saat ini, fasilitas yang tersedia di Stasiun Riset ini masih dapat digunakan untuk mendukung para peneliti, dosen dan mahasiswa yang berkegiatan di KHDTK HPPUM. Fasilitas yang tersedia berupa kamar dengan lebih dari 50 tempat tidur, kamar mandi, toilet, dapur bersama, ruang makan, ruang kerja, dan musola. Sumber air bersih berasal dari mata air yang disalurkan melalui jaringan pipa, sementara listrik dihasilkan dari mesin genset yang diprioritaskan untuk penerangan di malam hari. Penggunaan mesin genset pada siang hari dapat dilakukan sesuai kebutuhan. Telah tersedia pula menara telekomunikasi milik Telkomsel yang melayani kebutuhan komunikasi dan paket data yang dijalankan menggunakan genset dan baterai.