Mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Mulawarman, tugas UPA Sumber Daya Hayati Hutan Tropis Lembap sendiri adalah untuk melaksanakan pengelolaan, konservasi, dan pengembangan sumber daya hayati hutan tropis lembap untuk program pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Dalam melaksanakan tugas tersebut di atas, UPA Sumber Daya Hayati Hutan Tropis Lembap menyelenggarakan fungsi, yakni:
1. Penyusunan Rencana, Program, dan Anggaran
2. Pelaksanaan Pengelolaan Sumber Daya Hayati Hutan Tropis Lembap
3. Pelaksanaan Konservasi Sumber Daya Hayati Hutan Tropis Lembap
4. Pelaksanaan Pengembangan Sumber Daya Hayati Hutan Tropis Lembap
5. Pelaksanaan Pemanfaatan Sumber Daya Hayati Hutan Tropis Lembap
6. Pemberian Layanan Sumber Daya Hayati Hutan Tropis Lembap
7. Pelaksanaan Urusan Tata Usaha.