Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, menjelaskan bahwa sumber daya hutan yang ada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib diurus oleh negara. Hutan diurus melalui penyelenggaraan Perencanaan Kehutanan dan Pengelolaan hutan. Tidak cukup itu saja, hutan juga diurus melalui kegiatan penelitian & pengembangan, pendidikan & pelatihan, penyuluhan kehutanan serta pengawasan. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa tanpa kegiatan penelitian & pengembangan kehutanan, maka hutan Indonesia belum sepenuhnya diurus oleh negara. Begitu pula dengan kegiatan pendidikan & pelatihan serta penyuluhan kehutanan. Apabila tidak dikerjakan atau dilaksanakan maka negara belum dapat disebut telah mengurus sumber daya hutannya.
Atas dasar pemikiran tersebut di atas, negara berdasarkan UU Nomor 41 Tahun 1999, dapat menetapkan Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus (KHDTK) pada tiga fungsi hutan yakni konservasi, lindung dan produksi. Kekhususan yang dimaksud adalah Penelitian & Pengembangan (Litbang), Pendidikan & Pelatihan (Diklat) dan Religi & Budaya. Meskipun telah tersebut di dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999, namun Kementerian Kehutanan belum memiliki aturan khusus mengenai KHDTK, hingga terbitnya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.15/MENLHK/SETJEN/KUM.1/5/2018 tentang Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus yang kemudian dicabut dan digantikan dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Dan Fungsi Kawasan Hutan, Serta Penggunaan Kawasan Hutan.
Di tahun yang sama tepatnya di bulan November 1978, Universitas Mulawarman dipercaya oleh Gubernur Kalimantan Timur untuk mengelola sebagian hutan lindung Bukit Soeharto sebagai hutan penelitian dan Pendidikan (experimental forest). Untuk menunjang aktivitas, dibangun stasiun riset diletakkan di Km 54 Jalan Poros Balikpapan – Samarinda yang sudah fungsional kala itu. Stasiun riset ini dibangun tahun 1981 menggunakan dana hibah dari JICA.
Di dalam Detail Engineering Design Pembangunan Taman Hutan Raya Bukit Soeharto yang disiapkan oleh Kementerian Kehutanan, Universitas Mulawarman mendapat alokasi hutan Pendidikan seluas ±5.000 hectare. Detail Engineering Design ini pada akhirnya tidak terwujud dan Tahura Bukit Soeharto pada akhirnya diberikan fungsi tambahan sebagai KHDTK Hutan Penelitian & Pendidikan Universitas Mulawarman, KHDTK Hutan Penelitian Samboja dan KHDTK Hutan Diklat Loa Haur. Dengan status sebagai Taman Wisata Alam, pengelolaan Tahura Bukit Soeharto berada dibawah Balai Konservasi Sumber Daya Alam Provinsi Kalimantan Timur yang merupakan UPT Kementerian Kehutanan di daerah.