Senin, 28 November 2016
UPT Pusat Studi Reboisasi Hutan Tropika Humida (Pusrehut) yang setelah terbitnya OTK Universitas Mulawarman telah berubah nama menjadi Laboratorium Sumberdaya Hayati Kalimantan (LSDHK) Universitas Mulawarman menggelar International Workshop on Land and Forest Rehabilitation dengan mengangkat sub-tema “Policy, Technical and Its Economic Challenges”.
Tema tersebut mendesak untuk dilakukan workshop antar stake holder mengingat pertambangan batubara di Kalimantan Timur sejak puluhan tahun terakhir telah menimbulkan berbagai komentar baik yang pro maupun yang kontra terkait dampak yang ditimbulkan baik ekologis, sosial maupun ekonomi. Keberadaan lokasi tambang baik yang ada dalam kawasan hutan maupun di luar, telah menimbulkan persoalan konservasi maupun persoalan lingkungan secara umum. Tidak kurang dua ratus ribu hektar hutan produksi di Kaltim (termasuk Kaltara) hingga tahun 2013 telah resmi berstatus pinjam pakai kawasan untuk kegiatan tambang. Angka yang sangat dominan jika mengacu jumlah yang sama secara nasional yang hanya 500 ribu-an hektar, (tidak termasuk kegiatan tambang di luar kawasan hutan). Padahal syarat sebagai ketentuan pinjam pakai kawasan hutan tidak mudah untuk dipenuhi, yakni mengembalikan kawasan hutan sesuai fungsi dan peruntukannya. Artinya hutan produksi harus kembali berfungsi sebagaimana hutan produksi, sekalipun berupa hutan tanaman. Namun standar keberhasilan reklamasi hutan berdasar Permenhut Nomor 60/Menhut-II/2009 nampak kurang selaras dengan ketentuan tersebut (terkait jumlah tanaman, jenis tanaman, unit luasan dsb.). Keadaan masih diperumit dengan ketentuan kewajiban membayar PNBP dengan pembagian kategori penggunaan kawasan hutan yang mendorong pembukaan hutan secara total, sehingga makin mempersulit pulih fungsinya kawasan pinjam pakai. Kondisi lahan hutan pasca tambang yang begitu kritis sudah menjadi rahasia umum. Upaya penanaman kembali juga masih dianggap “berhasil” secara sporadis. Rekayasa tempat tumbuh telah menguras energi, waktu dan biaya. Sementara itu pencarian terhadap jenis yang dianggap paling menjanjikan keberhasilan rehabilitasi hutan produksi juga masih mengundang perdebatan. Sehingga secara ringkas dikatakan, teknis reklamasi (pengaturan landscap), rekayasa tapak tanam (top soil spreading, fertilizing, unit luasan) serta pencarian jenis yang memenuhi kaidah ekologis maupun ekonomis, semua masih dapat dikatakan “sedang diperjuangkan”. Workshop sehari bertujuan untuk dapat menyamakan persepsi obyektif, betapa penting mencari cara dalam menjaga komitmen untuk menemukan methode terbaik dalam upaya mengembalikan kawasan hutan pascatambang benar benar menjadi hutan dengan fungsi produksi.
Peserta workshop berasal dari berbagai negara dengan beragam latar belakang profesi, mulai wakil rakyat (DPRD), birokrasi pemerintah, praktisi pertambangan, praktisi kehutananan, akademisi, LSM dan pemerhati lingkungan dan konservasi khususnya. Total peserta yang hadir berjumlah 153 peserta berasal dari para pihak.
Sebagai tamu kehormatan, hadir Dirjen Sumberdaya Iptek dan Teknologi, Kemenristek-Dikti, Prof. dr.Gufron Ali Mukti, Ph.D. Selain itu, hadir juga Ir. Wahyu Widhi Heranata, Kadihut Provinsi Kaltim mewakili, Gubernur yang berhalangan hadir.
Workshop dibuka secara resmi oleh Wakil Rektor I Unmul, Prof. Dr. Mustofa Agung Sardjono, mewakili rektor yang berhalangan hadir.
Workshop ini melibatkan delapan pembicara, dengan tiga diantaranya merupakan peneliti asing, antara lain Dr. Norisada Mariko, dari Asian Natural Environment Sciences Center (ANESC) The University of Tokyo, Jepang, Dr. Chunlan Lian dari China dan Dr. J David Neidel dari Singapura yang sekaligus sebagai pembicara kunci (keynote speaker).
Lima pembicara dari berbagai bidang relevan, antara lain Ir. Muhammad Sumedi, MP., MM., (praktisi pertambangan dan kehutanan), Sarkowi V. Zahri, S.Hut., MM (DPRD Prov. Kaltim)., Boorliant Satriyana, MP (PT. Mahakan Sumber Jaya); Wisnu wardhana, MP (PT KPC) dan Ir. Sukartiningsih, M.Sc;Ph.D sebagai pembicara tuan rumah, Pusrehut-Unmul.
Workshop Internasional ini menghasilkan rumusan yang pertama dari Aspek Regulasi :
Kedua adalah Aspek Teknis :
M | S | S | R | K | J | S |
28 |
29 |
30 |
1 | 2 |
3 | 4 |
5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 |
12 | 13 | 14 | 15 | 16 | 17 | 18 |
19 | 20 | 21 | 22 | 23 | 24 | 25 |
26 | 27 | 28 | 29 | 30 | 31 | 1 |